
Beritabali.com,Denpasar. Menanggapi adanya kesan dari anggota DPD II Golkar yang menganggap terburu-buru diangkat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar provinsi Bali menggantikan mantan Ketua DPD Golkar yang kini sedang menghadapi kasus hukum, Gede Sumarjaya Linggih menegaskan hal ini hanya mengikuti garis normatif partai.
Pilihan Redaksi
Gede Sumarjaya Linggih atau akrab disapa Demer ini mengancam kader Golkar yang tidak setuju dengan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Provinsi Bali oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), agar segera keluar karena melawan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golkar.
Disebutkan pertimbangan sebelum dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Bali karena setiap anggota menandatangani pakta integritas anggota yang menjelaskan bahwa jika seorang yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar tersangkut kasus hukum agar ikhlas segera mengundurkan diri atau diganti dengan pelaksana tugas.
Pertimbangan berikutnya, kesegeraan ini dinilai untuk menghindari anggapan negatif di masyarakat tentang persepsi partai Golkar di Bali. Disamping itu, langkah ini bertujuan agar mantan Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta lebih konsentrasi dalam menangani kasus hukumnya dan tidak membebaninya dengan tugas kepartaian.
"Justru kalau dibiarkan lama akan menjadi liar, jelek anggapannya di masyarakat," tandasnya saat bertandang ke kantor DPD Golkar di Denpasar untuk melakukan persembahyangan, Rabu (5/12).
Dalam waktu dekat ia akan segera konsolidasi secara internal partai melalui rapat pleno yang melibatkan anggota yang duduk di DPD I dan II. Selain membahas langkah strategis partai menjelang pemilu 2019 yang tinggal 4 bulan, dalam rapat tersebut akan dibahas pemilihan calon Ketua DPD Golkar Bali.
"Nanti kita akan cek seberapa jauh pentingnya jabatan Ketua DPD Golkar Bali terhadap tugas-tugas politik partai, jika dipandang perlu akan diadakan pemilihan," sebutnya.
Pilihan Redaksi
Sebelumnya, pada Selasa (4/12) DPP partai Golkar mengeluarkan surat dengan Nomor: Kep 362/DPP/Golkar, tentang pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan penunjukan pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali
Surat keputusan ini antara lain menyebutkan: Menimbang Drs I Ketut Sudikerta, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali saat ini sedang menghadapi kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Polda Bali, sehingga memberi kesempatan kepada I Ketut Sudikerta dalam menghadapi kasus hukumnya.
Surat keputusan ini ditandatangani Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk F. Paulus. SK tersebut diterima langsung oleh Gede Sumarjaya Linggih selaku penerima mandat sebagai pelaksana tugas, didampingi sekretaris DPD Golkar Provinsi Bali. (bbn/rob)
- 05 Desember 2018
Berita Terkait Lainnya

KoDe : Peserta Pemilu Gagal Berikan Pendidikan Politik Pada Masyarakat
17 Februari 2019
Beritabali.com, Denpasar. Komite Demokrasi (KoDe) Bali menilai peserta pemilu 2019 di Bali gagal memberikan pendidikan politik pada masyarakat Bali...
KPU Bali Koordinasi Skenario Terburuk Jika Erupsi Gunung Agung Terjadi Saat Pemilu
15 Februari 2019
Beritabali.com, Karangasem. Aktivitas Vulkanik Gunung Agung sampai saat ini masih di level III Siaga, itu artinya terdapat potensi terjadinya erups...
Waketum Hanura Prediksi Debat Kedua Akan Untungkan Jokowi
13 Februari 2019
Beritabali.com, Denpasar. Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika memprediksi debat Pilpres tahap kedua nantinya akan sangat menguntung...
Minimalisir Golput, KPU Bali Gencarkan Sosialisasi
13 Februari 2019
Beritabali.com, Denpasar. KPU Bali tetap akan mengedepankan sosialisasi yang gencar terstruktur, masif dan sistematik sehingga golput dapat ditekan...
KoDe: Sosialisasi Pindah Memilih dari KPU Bali Kurang Jelas
12 Februari 2019
Beritabali.com, Denpasar. Komite Demokrasi (KoDe) Bali menilai langkah KPU Bali dalam melakukan sosialisasi pindah memilih kurang tepat. Pasalnya, ...